MAKALAH
NEGARA
WILAYAH DAN SISTEM PEMERINTAHAN
Disusun
oleh :
Hafiz
Alfariz
12415990/2IB01
PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN
FAKULTAS
TEKNIK INDUSTRI
TEKNIK
ELEKTRO
UNIVERSITAS
GUNADARMA
2016/2017
KATA
PENGANTAR
Assalamualaikum
Wr. Wb
Puji
dan Syukur saya panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat limpahan
Rahmat, Hidayah dan Karunia-nya sehingga saya dapat menyusun makalah ini dengan
baik dan tepat pada waktunya. Dalam makalah ini, saya akan membahas mengenai “Negara
Wilayah dan Sistem Pemerintahan”.
Saya
juga mengucapkan terimakasih kepada dosen mata kuliah Pendidikan
Kewarganegaraan yang telah yang telah memberikan tugas ini. Saya menyadari
bahwa masih banyak kekurangan yang mendasar pada makalah ini. Oleh karena itu
saran serta kritik yang dapat membangun dari pembaca sangat saya harapkan guna
penyempurnaan pada makalah selanjutnya.
Harapan
saya semoga makalah ini bisa membantu menambah wawasan, pengetahuan dan
pengalaman bagi para pembaca, sehingga saya dapat memperbaiki bentuk maupun isi
makalah ini sehingga kedepannya dapat lebih baik.
Demikian
makalah ini saya buat, semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi kita
semua.
Wassalamualaikumsalam
Wr.Wb
DAFTAR
ISI
Kata
Pengantar……………………………………………………...............i
Daftar
Isi………………………………………………………………........ii
BAB I Pendahuluan
1.1
Latar Belakang………………………………………….........................1
BAB II Permasalahan
2.1
Permasalahan yang terjadi diambil dari soal soal yang diberi
…………2
BAB III Pembahasan
3.1
Pengertian negara……………………………………………………….3
3.2
Teori terbentuknya negara…………………………………………………3
3.3
Unsur – unsur suatu negara yang didalamnya terdapat batas batas wilayah….3
3.4
Bentuk system pemerintahan……………………………………………..19
BAB IV Penutup
4.1
Kesimpulan………….……………..............................................................21
Daftar
Pustaka
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang Masalah
Negara? Apa itu negara? Pada dasarnya
negara adalah sebuah organisasi. Seperti layaknya sebuah organisasi, negara
memiliki anggota, tujuan dan peraturan. Anggota negara adalah warganya. Tujuan
negara biasanya tercantum dalam pembukaan konstitusinya (undang-undang dasar),
sedang peraturannya dikenal sebagai hukum. Bedanya dengan organisasi yang lain,
negara berkuasa di atas individu-individu dan di atas organisasi-organisasi
pada suatu wilayah tertentu. Peraturan negara berhak mengatur seluruh individu
dan organisasi yang ada pada suatu wilayah tertentu, sedangkan peraturan organisasi
hanya berhak mengatur pihak-pihak yang menjadi anggotanya saja. Peraturan
negara bersifat memaksa, bila ada yang tidak mematuhinya, negara mempunyai hak
untuk memberikan sanksi,dari sanksi yang bersifat lunak (denda) sampai sanksi
yang bersifat kekerasan (hukum bunuh misalnya).Sepanjang sejarah manusia hidup
di atas permukaan bumi,manusia telah bernegara. Mulai dari negara dalam
bentuknya yang paling primitif yaitu negara kesukuan, negara kota, sampai
negara kerajaan, negara republik dan negara demokrasi. Sampai saat ini tidak
ada satupun ta’rif negara yang diakui semua pihak. Ahli-ahli ilmu kenegaraan
saling berbeda pendapat tentang apa itu negara. Secara sederhana bisa kita katakan
bahwa yang dimaksud dengan negara adalah organisasi yang menaungi semua pihak
dalam suatu wilayah tertentu.
BAB II
PERMASALAHAN
2.1 Permasalahan yang terjadi diambil
dari soal soal yang diberi
1. Sebutkan
dan jelaskan macam-macam Proses terbentuknya Negara ?
2. Jelaskan
batas batal wilayah sebuah negara (secara lengkap khusus Indonesia ,udara,
daratan (buatan dan alami) termasuk zona ekslusif ekonomi.
3. Bagaimana
sistem terbentuknya pemerintahan ?
BAB
III
PEMBAHASAN
3.1 Pengertian
negara
Negara
adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer,
ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di
wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu
sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan
berdiri secara independent.
3.2 Teori
terbentuknya negara
a. Teori
hukum alam. Pemikiran pada masa plato dan aristoteles kondisi alam tumbuhnya
manusia berkembangnya
b. Teori
ketuhanan (Islam + Kristen) segala sesuatu adalah ciptaan tuhan.
c. Teori
perjanjian. Manusia menghadapi kondisi alam dan timbulah kekerasan.
Manusia
akan musnah bila ia tidak mengubah cara-caranya. Manusia pun bersatu utk
mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dlm gerak tunggal utk kebutuhan
bersama.
Proses
terbentuknya Negara di zaman modern. Proses tersebut dapat berupa penaklukan,
peleburan, pemisahan diri, dan pendudukan atas Negara atau wilayah yg blm ada
pemerintahan sebelumnya.
3.3 Unsur
– unsur suatu negara yang didalamnya terdapat batas batas wilayah
Sebagai
sebuah organisasi, negara memiliki unsur-unsur yang tidak dimiliki oleh
organisasi apapun yang ada di dalam masyarakat. Secara umum, unsur negara ada
yang bersifat konstitutif dan ada pula yang bersifat deklaratif. Unsur
konstitutif maksudnya unsur yang mutlak atau harus ada di dalam suatu negara.
Sedangkan unsur deklaratif hanya menerangkan adanya negara.
Adapun
unsur-unsur negara yang bersifat konstitutif adalah harus ada rakyat, wilayah
tertentu, dan pemertintahan yang berdaulat. Ketiga unsur tersebut bersifat
konstitutif karena merupakan syarat mutlak bagi terbentuknya negara. Apabila
salah satu unsur tersebut tidak ada atau tidak lengkap, maka tidak bisa disebut
sebagai negara.
Di
samping itu, terdapat pula unsur deklaratif, yakni harus ada pengakuan dari
negara lain. Unsur deklaratif ini sangatlah penting karena pengakuan dari
negara lain merupakan sebagai wujud kepercayaan negara lain untuk mengadakan hubungan,
baik hubungan bilateral maupun multilateral.
1.
Rakyat
Rakyat adalah semua orang
yang menjadi penghuni suatu negara. Tanpa rakyat, mustahil negara akan
terbentuk. Leacock mengatakan bahwa, “Negara tidak akan berdiri tanpa adanya
sekelompok orang yang mendiami bumi ini.”. Hal ini menimbulkan pertanyaan,
berapakah jumlah penduduk untuk membentuk sebuah negara? Plato mengatakan bahwa
untuk membentuk sebuah negara, wilayah tersebut membutuhkan 5040 penduduk.
Pendapat ini tentu saja tidak berlaku di zaman modern ini, lihat saja populasi
negara India, Amerika Serikat, Cina, Rusia, dimana negara tersebut memiliki
ratusan juta penduduk. Rakyat terdiri dari penduduk dan bukan penduduk.
Penduduk adalah semua orang yang bertujuan menetap dalam wilayah suatu negara
tertentu. Mereka yang ada dalam wilayah suatu negara tetapi tidak bertujuan
menetap, tidak dapat disebut penduduk. Misalnya, orang yang berkunjung untuk
wisata. Penduduk suatu negara dapat dibedakan menjadi warga negara dan bukan
warga negara. Warga negara adalah mereka yang menurut hukum menjadi warga dari
suatu negara, sedangkan yang tidak termasuk warga negara adalah orang asing
atau disebut juga warna negara asing (WNA).
2.
Wilayah
Wilayah
merupakan unsur kedua, karena dengan adanya wilayah yang didiami oleh manusia,
maka negara akan terbentuk. Jika wilayah tersebut tidak ditempati secara
permanen oleh manusia, maka mustahil untuk membentuk suatu negara. Bangsa
Yahudi misalnya, dimana mereka tidak mendiami suatu tempat secara permanen.
Alhasil mereka tidak memiliki tanah yang jelas untuk didiami, tapi dengan
kepintaran PBB, diberikanlah Israel sebagai negara bagian agar mereka merasa
memiliki tanah. Wilayah adalah batas wilayah di mana kekuasaan negara itu
berlaku. Wilayah suatu negara meliputi sebagai berikut:
A. Wilayah daratan, yakni meliputi seluruh wilayah
aratan dengan batas-batas tertentu dengan negara lain. Indonesia merupakan
negara kepulauan dengan garis pantai sekitar 81.900 kilometer, memiliki wilayah
perbatasan dengan banyak negara baik perbatasan darat (kontinen) maupun laut
(maritim). Batas darat wilayah Republik Indonesia berbatasan langsung dengan
negara-negara Malaysia, Papua New Guinea (PNG) dan Timor Leste. Perbatasan
darat Indonesia tersebar di tiga pulau, empat Provinsi dan 15 kabupaten/kota
yang masing-masing memiliki karakteristik perbatasan yang berbeda-beda.
Demikian pula negara tetangga yang berbatasannya baik bila ditinjau dari segi
kondisi sosial, ekonomi, politik maupun budayanya. Sedangkan wilayah laut
Indonesia berbatasan dengan 10 negara, yaitu India, Malaysia, Singapura,
Thailand, Vietnam, Filipina, Republik Palau, Australia, Timor Leste dan Papua
Nugini (PNG). Wilayah perbatasan laut pada umumnya berupa pulau-pulau terluar
yang jumlahnya 92 pulau dan termasuk pulau-pulau kecil. Beberapa diantaranya
masih perlu penataan dan pengelolaan yang lebih intensif karena mempunyai
kecenderungan permasalahan dengan negara tetangga.
Perbatasan
darat Indonesia dengan negara tetangga adalah bahwa proses penetapan batasnya
(Delimitasi) telah diselesaikan di masa pemerintah Hindia Belanda. Pemerintah
Hindia Belanda menetapkan batas dengan Inggris untuk segmen batas darat di
Kalimantan dan Papua. Sedangkan Hindia Belanda menetapkan batas darat dengan
Portugis di Pulau Timor. Merujuk kepada ketentuan hukum internasional Uti
Possidetis Juris (suatu negara mewarisi wilayah penjajahnya), maka Indonesia
dengan negara tetangga hanya perlu menegaskan kembali atau merekonstruksi batas
yang telah ditetapkan tersebut. Penegasan kembali atau demarkasi tidaklah
semudah yang diperkirakan. Permasalahan yang sering terjadi di dalam proses
demarkasi batas darat adalah munculnya perbedaan interpretasi terhadap treaty
atau perjanjian yang telah disepakati Hindia Belanda. Selain itu, fitur-fitur
alam yang sering digunakan di dalam menetapkan batas darat tentunya dapat
berubah seiring dengan perjalanan waktu. Lebih lanjut lagi tidak menutup
kemungkinan, sosial budaya dan adat daerah setempat juga telah berubah,
mengingat rentang waktu yang panjang semenjak batas darat ditetapkan pihak
kolonial dulu.
i.
RI
– MALAYSIA
Perbatasan
darat antara Indonesia dengan Malaysia di Pulau Borneo memiliki panjang sekitar
2.000 km. Sebagian besar batasnya merupakan batas alam yang berupa punggung
gunung / garis pemisah air (watershed). Garis batas tersebut membentang dari
Tanjung Datu di sebelah barat hingga ke pantai timur pulau Sebatik di sebelah
timur. Penentuan batas darat diantara kedua negara merujuk kepada kesepakatan
antara Hindia-Belanda dengan Inggris pada tahun 1891, 1915 dan 1925. Sampai
dengan saat ini program penegasan batas (demarkasi) antar kedua negara terus
dilakukan secara bersama. Hal ini telah dimulai sejaktahun 1973 yang salah satu
hasilnya hingga kini telah terpasang pilar batas sebanyak lebih dari 19.000
patok batas dengan berbagai type (type A,B, C dan D). Perlu digaris bawahi pula
bahwa kedua negara juga masih perlu menyelesaikan dan menyepakati sembilan
segment batas.
Joint
Border Mapping Perbatasan Darat Indonesia – Malaysia
Sebagai
bagian dari usaha pengelolaan perbatasan, pemerintah Indonesia, Cq. Bakosurtanal
dan Pemerintah Malaysia menyepakati untuk membuat sebuah peta bersama untuk
sepanjang koridor batas darat kedua negara. Hasil dari peta bersama ini akan
sangat berguna bagi Pemerintah kedua negara dan para stakeholders yang akan
mengelola koridor perbatasan tersebut.
ii.
RI
– PAPUA NEW GUINEA
Batas
darat antara Indonesia dengan Papua Nugini (PNG) mengacu pada kepada Perjanjian
antara Indonesia dan Australia mengenai garis-garis batas tertentu antara
Indonesia Dan Papua Nugini Tanggal 12 Februari 1973, yang diratifikasi dengan
UU No 6 tahun 1973. Garis batas Indonesia dengan Papua Nugini yang disepakati
merupakan garis batas buatan (artificial boundary), kecuali pada ruas Sungai
Fly yang menggunakan batas alam yang berupa titik terdalam dari sungai
(thalweg). Garis batas RI-PNG menggunakan meridian astronomis 141º 01’00”BT
mulai dari utara Irian Jaya (Papua ) ke selatan sampai ke sungai Fly mengikuti
thalweg ke selatan sampai memotong meridian 141 º 01’ 10” BT. Demarkasi batas
sepanjang perbatasan kedua negara (±820km) telah dilaksanakan bersama antara
Indonesia dengan PNG dengan menempatkan sebanyak 52 pilar dari MM 1 sampai
dengan MM 14A yang merupakan batas utama Meridian Monument.
iii.
RI
– TIMOR LESTE
Batas
darat antara Indonesia dengan Timor-Leste mengacu kepada perjanjian antara
pemerintah Hindia Belanda dan Portugis pada tahun 1904 dan Permanent Cort Award
(PCA) 1914, serta Provisional Agreement antara Indonesia dan Timor Leste yang
ditandatangani pada 8 April 2005. Perbatasan Indonesia dangan Timor Leste
terdapat dua sektor yaitu, Sektor Barat sepanjang ±120 km dan Sektor Timur
(enclave Occussi) sepanjang ±180 km. Pelaksanaan demarkasi batas darat sudah
dilaksanakan sejak tahun 2002. Sampai dengan saat ini, masih terdapat tiga
unresolved segments yang membutuhkan penyelesaian. Ketiga unresolved segments
tersebut berada di Manusasi/Oben, Noel Besi/Citrana dan Memo/Dilumil. Namun
daripada itu, secara garis besar dapat disimpulkan bahwa kedua negara telah
memiliki produk penetapan dan penegasan batas bersama yang wajib dipatuhi oleh
para pihak, termasuk Provisional Agreement yang mana di dalamnya salah satunya
menyatakan bahwa di dalam penyelesaian unresolved segments, para pihak akan
mempertimbangkan kepentingan masyarakat di sekitar wilayah tersebut.
Border
Sign Post
Border
Sign Post (BSP) merupakan kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Indonesia
Cq Bakosurtanal di perbatasan darat antara Indonesia dan Timor Leste. BSP
adalah tanda penunjuk batas berwujud sebuah papan pengumuman bagi umum/pelintas
batas dan aparat pengamanan batas bahwa di dekat lokasi itu terdapat
titik/garis batas negara yang mana hal ini ditunjukkan dengan keterangan jarak.
BSP merupakan sebuah pelengkap bagi keberadaan titik/garis batas negara. Secara
umum, BSP diletakkan di lokasi-lokasi yang teridentifikasi sebagai jalur
perlintasan masyarakat atau adanya masyarakat yang tinggal di dekat lokasi
batas tersebut.
Penempatan
BSP bermanfaat untuk membantu masyarakat pelintas batas dan aparat pengamanan
untuk mengetahui lokasi titik/garis batas, memahami keberadaan lokasi diri di
sekitar titik/garis batas dan menumbuhkan kesadaran perlunya ikut memelihara
keberadaan titik/garis batas. Merujuk kepada manfaat dan arti pentingnya di
dalam pengelolaan perbatasan, maka diharapkan BSP di perbatasan darat Indonesia
dan Timor Leste ini akan dapat menjadi sebuah pilot project untuk perbatasan
darat lainnya.
PULAU-PULAU
TERLUAR YANG MERUPAKAN PERBATASAN NEGARA
Diantara
92 pulau terluar ini, ada 12 pulau yang harus mendapatkan perhatian serius
dintaranya:
1) Pulau Rondo
Pulau
Rondo terletak di ujung barat laut Propinsi Nangro Aceh Darussalam (NAD).
Disini terdapat Titik dasar TD 177. Pulau ini adalah pulau terluar di sebelah
barat wilayah Indonesia yang berbatasan dengan perairan India.
2) Pulau Berhala
Pulau
Berhala terletak di perairan timur Sumatera Utara yang berbatasan langsung
dengan Malaysia. Di tempat ini terdapat Titik Dasar TD 184. Pulau ini menjadi
sangat penting karena menjadi pulau terluar Indonesia di Selat Malaka, salah
satu selat yang sangat ramai karena merupakan jalur pelayaran internasional
3) Pulau Nipa
Pulau
Nipa adalah salah satu pulau yang berbatasan langsung dengan Singapura. Secara
Administratif pulau ini masuk kedalam wilayah Kelurahan Pemping Kecamatan
Belakang Padang Kota Batam Propinsi Kepulauan Riau. Pulau Nipa ini tiba tiba
menjadi terkenal karena beredarnya isu mengenai hilangnya/ tenggelamnya pulau ini
atau hilangnya titik dasar yang ada di pulau tersebut. Hal ini memicu anggapan
bahwa luas wilayah Indonesia semakin sempit.
Pada
kenyataanya, Pulau Nipa memang mengalami abrasi serius akibat penambangan pasir
laut di sekitarnya. Pasir pasir ini kemudian dijual untuk reklamasi pantai
Singapura. Kondisi pulau yang berada di Selat Philip serta berbatasan langsung
dengan Singapura disebelah utaranya ini sangat rawan dan memprihatinkan.
Pada
saat air pasang maka wilayah Pulau Nipa hanya tediri dari Suar Nipa, beberapa
pohon bakau dan tanggul yang menahan terjadinya abrasi. Pulau Nipa merupakan
batas laut antara Indonesia dan Singapura sejak 1973, dimana terdapat Titik
Referensi (TR 190) yang menjadi dasar pengukuran dan penentuan media line
antara Indonesia dan Singapura. Hilangnya titik referensi ini dikhawatirkan
akan menggeser batas wilayah NKRI. Pemerintah melalui DISHIDROS TNI baru-baru
ini telah mennam 1000 pohon bakau, melakukan reklamasi dan telah melakukan
pemetaan ulang di pulau ini, termasuk pemindahan Suar Nipa (yang dulunya
tergenang air) ke tempat yang lebih tinggi.
4) Pulau Sekatung
Pulau
ini merupakan pulau terluar Propinsi Kepulauan Riau di sebelah utara dan
berhadapan langsung dengan Laut Cina Selatan. Di pulau ini terdapat Titik Dasar
TD 030 yang menjadi Titik Dasar dalam pengukuran dan penetapan batas Indonesia
dengan Vietnam.
5) Pulau Marore
Pulau
ini terletak di bagian utara Propinsi Sulawesi Utara, berbatasan langsung
dengan Mindanau Filipina. Di pulau ini terdapat Titik Dasar TD 055.
6) Pulau Miangas
Pulau
ini terletak di bagian utara Propinsi Sulawesi Utara, berbatasan langsung
dengan Pulau Mindanau Filipina. Di pulau ini terdapat Titik Dasar TD 056.
7) Pulau Fani
Pulau
ini terletak Kepulauan Asia, Barat Laut Kepala Burung Propinsi Irian Jaya
Barat, berbatasan langsung dengan Negara kepulauanPalau. Di pulau ini terdapat
Titik Dasar TD 066.
8) Pulau Fanildo
Pulau
ini terletak di Kepulauan Asia, Barat Laut Kepala Burung Propinsi Irian Jaya
Barat, berbatasan langsung dengan Negara kepulauanPalau. Di pulau ini terdapat
Titik Dasar TD 072.
9) Pulau Bras
Pulau
ini terletak di Kepulauan Asia, Barat Laut Kepala Burung Propinsi Irian Jaya
Barat, berbatasan langsung dengan Negara Kepualuan Palau. Di pulau ini terdapat
Titik Dasar TD 072A.
10) Pulau Batek
Pulau
ini terletak di Selat Ombai, Di pantai utara Nusa Tenggara Timur dan Oecussi
Timor Leste. Dari Data yang penulis pegang, di pulau ini belum ada Titik Dasar
11) Pulau Marampit
Pulau
ini terletak di bagian utara Propinsi Sulawesi Utara, berbatasan langsung
dengan Pulau Mindanau Filipina. Di pulau ini terdapat Titik Dasar TD 057.
12) Pulau Dana
Pulau
ini terletak di bagian selatan Propinsi Nusa Tenggara Timur, berbatasan
langsung dengan Pulau Karang Ashmore Australia. Di pulau ini terdapat Titik
Dasar TD 121
B. Wilayah lautan, yakni meliputi seluruh perairan
wilayah laut dengan batas-batas yang ditentukan menurut hukum internasional. Batas-batas
wilayah laut adalah sebagai berikut:
·
Batas
laut teritorial, ialah garis khayal yang berjarak 12 mil laut dari garis dasar
ke arah laut lepas. Jika ada dua negara atau lebih menguasai suatu lautan,
sedangkan lebar lautan itu kurang dari 24 mil laut, maka garis teritorial di tarik
sama jauh dari garis masing-masing negara tersebut. Laut yang terletak antara
garis dengan garis batas teritorial disebut laut teritorial. Laut yang terletak
di sebelah dalam garis dasar disebut laut internal.
·
Batas
zona bersebelahan, ditentukan sejauh 12 mil laut di luar batas laut teritorial,
atau 24 mil laut jika diukur dari garis lurus yang ditarik dari pantai titik
terluar.
·
Batas
Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) adalah laut yang diukur dari garis lurus yang
ditarik dari pantai titik terluar sejauh 200 mil laut. Di dalam wilayah ini,
negara yang bersangkutan memiliki hak untuk mengelola dan memanfaatkan kekayaan
yang ada di dalamnya. Namun, wilayah ini bebas untuk dilayari oleh kapal-kapal
asing yang sekedar lewat saja.
·
Batas
landas benua adalah wilayah lautan suatu negara yang batasnya lebih dari 200
mil laut. Jika ada dua negara atau lebih menguasai lautan di atas landasan
kontinen, maka batas negara tersebut ditarik sama jauh dari garis dasar
masing-masing negara. Dalam wilayah laut ini negara yang bersangkutan dapat
mengelola dan memanfaatkan wilayah laut tetapi wajib membagi keuntungan dengan
masyarakat internasional.
·
Wilayah
udara atau dirgantara, yakni meliputi wilayah di atas daratan dan lautan negara
yang bersangkutan.
Batas
batas wilayah laut Indonesia
a) Indonesia – Malaysia
Garis
batas laut wilayah antara Indonesia dengan Malaysia adalah garis yang
menghubungkan titik-titik koordinat yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan
bersama di Kuala Lumpur, pada 17 Maret 1977.
Berdasarkan
UU No 4 Prp tahun 1960, Indonesia telah menentukan titik dasar batas wilayah
lautnya sejauh 12 mil. Sebagai implementasi dari UU tersebut, beberapa bagian
perairan Indonesia yang jaraknya kurang dari 12 mil laut, menjadi laut wilayah
Indonesia. Termasuk wilayah perairan yang ada di Selat Malaka.
Pada
Agustus 1969, Malaysia juga mengumumkan bahwa lebar laut wilayahnya menjadi 12
mil laut, diukur dari garis dasar yang ditetapkan menurut ketentuan-ketentuan
konvensi Jenewa 1958 (mengenai Laut Wilayah dan Contigous Zone). Sehingga
timbul persoalan, yaitu letak garis batas laut wilayah masing-masing negara di
Selat Malaka (di bagian yang sempit) atau kurang dari 24 mil laut. Adapun batas
Landas Kontinen antara Indonesia dan Malaysia ditentukan berdasarkan garis
lurus yang ditarik dari titik bersama ke titik koordinat yang disepakati
bersama pada 27 Oktober 1969.
Atas
pertimbangan tersebut, dilaksanakan perundingan (Februari-Maret 1970) yang
menghasilkan perjanjian tentang penetapan garis Batas Laut Wilayah kedua negara
di Selat Malaka. Penentuan titik koordinat tersebut ditetapkan berdasarkan
Garis Pangkal masing-masing negara.
Dengan
diberlakukannya Konvensi Hukum Laut Internasional 1982, maka penentuan titik
dasar dan garis pangkal dari tiap-tiap negara perlu diratifikasi berdasarkan
aturan badan internasional yang baru. Selama ini penarikan batas Landas
Kontinen Indonesia dengan Malaysia di Perairan Selat Malaka berpedoman pada
Konvensi Hukum Laut 1958.
MoU
RI dengan Malaysia yang ditandatangani pada 27 Oktober 1969 yang menetapkan
Pulau Jara dan Pulau Perak sebagai acuan titik dasar dalam penarikan Garis
Pangkal jelas jelas merugikan pihak Indonesia, karena median line yang diambil
dalam menentukan batas landas kontinen kedua negara tersebut cenderung mengarah
ke perairan Indonesia.
Tidak
hanya itu, Indonesia juga belum ada kesepakatan dengan pihak Malaysia tentang
ZEE-nya. Penentuan ZEE ini sangat penting dalam upaya pengelolaan sumberdaya
perikanan masing-masing negara.
Akibat
belum adanya kesepakatan ZEE antara Indonesia dengan Malaysia di Selat Malaka,
sering terjadi penangkapan nelayan oleh kedua belah pihak. Hal ini disebabkan
karena Malaysia menganggap batas Landas Kontinennya di Selat Malaka, sekaligus
merupakan batas laut dengan Indonesia. Hal ini tidak benar, karena batas laut
kedua negara harus ditentukan berdasarkan perjanjian bilateral.
Berdasarkan
kajian Dinas Hidro-Oseanografi TNI AL, batas laut Indonesia dan Malaysia di
Selat Malaka seharusnya berada di median line antara garis pangkal kedua negara
yang letaknya jauh di sebelah utara atau timur laut batas Landas Kontinen.
Berdasarkan ketentuan UNCLOS-82, sebagai coastal state, Malaysia tidak
diperbolehkan menggunakan Pulau Jara dan Pulau Perak sebagai base line yang
jarak antara kedua pulau tersebut lebih dari 100 mil laut.
Jika
ditinjau dari segi geografis, daerah yang memungkinkan rawan sengketa
perbatasan dalam pengelolaan sumber-sumber perikanan adalah di bagian selatan
Laut Andaman atau di bagian utara Selat Malaka.
b) Indonesia – Singapura
Penentuan
titik-titik koordinat pada Batas Laut Wilayah Indonesia dan Singapura
didasarkan pada prinsip sama jarak (equidistance) antara dua pulau yang
berdekatan. Pengesahan titik-titik koordinat tersebut didasarkan pada
kesepakatan kedua pemerintah.
Titik-titik
koordinat itu terletak di Selat Singapura. Isi pokok perjanjiannya adalah garis
Batas Laut Wilayah Indonesia dan laut wilayah Singapura di Selat Singapura yang
sempit (lebar lautannya kurang dari 15 mil laut) adalah garis terdiri dari
garis-garis lurus yang ditarik dari titik koordinat.
Namun,
di kedua sisi barat dan timur Batas Laut Wilayah Indonesia dan Singapura masih
terdapat area yang belum mempunyai perjanjian perbatasan. Di mana wilayah itu
merupakan wilayah perbatasan tiga negara, yakni Indonesia, Singapura dan
Malaysia.
Pada
sisi barat di perairan sebelah utara pulau Karimun Besar terdapat wilayah
berbatasan dengan Singapura yang jaraknya hanya 18 mil laut. Sementara di
wilayah lainnya, di sisi timur perairan sebelah utara pulau Bintan terdapat
wilayah yang sama yang jaraknya 28,8 mil laut. Kedua wilayah ini belum
mempunyai perjanjian batas laut.
Permasalahan
muncul setelah Singapura dengan gencar melakukan reklamasi pantai di
wilayahnya. Sehingga terjadi perubahan garis pantai ke arah laut (ke arah
perairan Indonesia) yang cukup besar. Bahkan dengan reklamasi, Singapura telah
menggabungkan beberapa pulaunya menjadi daratan yang luas. Untuk itu batas
wilayah perairan Indonesia – Singapura yang belum ditetapkan harus segera
diselesaikan, karena bisa mengakibatkan masalah di masa mendatang. Singapura
akan mengklaim batas lautnya berdasarkan Garis Pangkal terbaru, dengan alasan
Garis Pangkal lama sudah tidak dapat diidentifikasi.
Namun
dengan melalui perundingan yang menguras energi kedua negara, akhirnya
menyepakati perjanjian batas laut kedua negara yang mulai berlaku pada 30
Agustus 2010. Batas laut yang ditentukan adalah Pulau Nipa dan Pulau Tuas,
sepanjang 12,1 kilometer. Perundingan ini telah berlangsung sejak tahun 2005,
dan kedua tim negosiasi telah berunding selama delapan kali. Dengan demikian
permasalahan berbatasan laut Indonesia dan Singapura pada titik tersebut tidak
lagi menjadi polemik yang bisa menimbulkan konflik, namun demikian masih ada
beberapa titik perbatasan yang belum disepakati dan masih terbuka peluang
terjadinya konflik kedua negara. Perbatasan Indonesia dan Singapura terbagi menjadi
tiga bagian yaitu bagian tengah (disepakati tahun 1973), bagian Barat (Pulau
Nipa dengan Tuas, disepakati tahun 2009) dan bagian timur (Timur 1, Batam
dengan Changi (bandara) dan Timur 2 antara Bintan.
c) Indonesia – Thailand
Garis
Batas Landas Kontinen Indonesia dan Thailand adalah garis lurus yang ditarik
dari titik pertemuan ke arah Tenggara. Hal itu disepakati dalam perjanjian
antara pemerintah Indonesia dengan Thailand tentang penetapan Garis Batas Dasar
Laut di Laut Andaman pada 11 Desember 1973.
Titik
koordinat batas Landas Kontinen
Indonesia-Thailand ditarik dari titik bersama yang ditetapkan sebelum
berlakunya Konvensi Hukum Laut PBB 1982. Karena itu, sudah selayaknya
perjanjian penetapan titik-titik koordinat di atas ditinjau kembali.
Apalagi
Thailand telah mengumumkan Zona Ekonomi Eksklusif dengan Royal Proclamation
pada 23 Februari 1981, yang isinya; “The exclusive Economy Zone of Kingdom of
Thailand is an area beyond and adjacent to the territorial sea whose breadth
extends to two hundred nautical miles measured from the baselines use for
measuring the breadth of the Territorial Sea”. Pada prinsipnya Proklamasi ZEE
tersebut tidak menyebutkan tentang penetapan batas antar negara.
d) Indonesia – India
Garis
Batas Landas Kontinen Indonesia dan India adalah garis lurus yang ditarik dari
titik pertemuan menuju arah barat daya yang berada di Laut Andaman. Hal itu
berdasarkan persetujuan pada 14 Januari 1977 di New Delhi, tentang perjanjian
garis batas Landas Kontinen kedua negara. Namun, pada beberapa wilayah batas
laut kedua negara masih belum ada kesepakatan.
e) Indonesia – Australia
Perjanjian
Indonesia dengan Australia mengenai garis batas yang terletak antara perbatasan
Indonesia- Papua New Guinea ditanda tangani di Jakarta, pada 12 Februari 1973.
Kemudian disahkan dalam UU No 6 tahun 1973, tepatnya pada 8 Desember 1973).
Adapun
persetujuan antara Indonesia dengan Australia tentang penetapan batas-batas
Dasar Laut, ditanda tangani paada 7 Nopember 1974. Pertama, isinya menetapkan
lima daerah operasional nelayan tradisional Indonesia di zona perikanan
Australia, yaitu Ashmore reef (Pulau Pasir); Cartier Reef (Pulau Ban); Scott
Reef (Pulau Datu); Saringapatan Reef, dan Browse.
Kedua,
nelayan tradisional Indonesia di perkenankan mengambil air tawar di East Islet
dan Middle Islet, bagian dari Pulau Pasir (Ashmore Reef). Ketiga, nelayan
Indonesia dilarang melakukan penangkapan ikan dan merusak lingkungan di luar
kelima pulau tersebut.
Sementara
persetujuan Indonesia dengan Australia, tentang pengaturan Administrative
perbatasan antara Indonesia-Papua New Gunea; ditanda tangani di Port Moresby,
pada 13 November 1973. Hal tersebut telah disahkan melalui Keppres No. 27 tahun
1974, dan mulai diberlakukan pada 29 April 1974. Atas perkembangan baru di
atas, kedua negara sepakat untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan MOU 1974.
f) Indonesia – Vietnam
Pada
12 November 1982, Republik Sosialis Vietnam mengeluarkan sebuah Statement yang
disebut “Statement on the Territorial Sea Base Line”. Vietnam memuat sistem
penarikan garis pangkal lurus yang radikal. Mereka ingin memasukkan pulau Phu
Quoc masuk ke dalam wilayahnya yang berada kira-kira 80 mil laut dari garis
batas darat antara Kamboja dan Vietnam.
Sistem
penarikan garis pangkal tersebut dilakukan menggunakan 9 turning point. Di mana
dua garis itu panjangnya melebihi 80 mil pantai, sedangkan tiga garis lain
panjangnya melebihi 50 mil laut. Sehingga, perairan yang dikelilinginya
mencapai total luas 27.000 mil2.
Sebelumnya,
pada 1977 Vietnam menyatakan memiliki ZEE seluas 200 mil laut, diukur dari
garis pangkal lurus yang digunakan untuk mengukur lebar Laut Wilayah. Hal ini
tidak sejalan dengan Konvensi Hukum Laut 1982, karena Vietnam berusaha
memasukkan pulau-pulau yang jaraknya sangat jauh dari titik pangkal. Kondisi
tersebut menimbulkan tumpang tindih dengan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia di sebelah
utara Pulau Natuna.
g) Indonesia – Philipina
Berdasarkan
dokumen perjanjian batas-batas maritim Indonesia dan Filipina sudah beberapa
kali melakukan perundingan, khususnya mengenai garis batas maritim di laut
Sulawesi dan sebelah selatan Mindanao (sejak 1973). Namun sampai sekarang belum
ada kesepakatan karena salah satu pulau milik Indonesia (Pulau Miangas) yang
terletak dekat Filipina, diklaim miliknya. Hal itu didasarkan atas ketentuan
konstitusi Filipina yang masih mengacu pada treaty of paris 1898. Sementara
Indonesia berpegang pada wawasan nusantara (the archipelagic principles) sesuai
dengan ketentuan Konvensi PBB tentang hukum laut (UNCLOS 1982).
h) Indonesia – Republik Palau
Republik
Palau berada di sebelah Timur Laut Indonesia. Secara geografis negara itu
terletak di 060. 51” LU dan 1350.50” BT. Mereka adalah negara kepulauan dengan
luas daratan ± 500 km2.
Berdasarkan
konstitusi 1979, Republik Palau memiliki yuridiksi dan kedaulatan pada perairan
pedalaman dan Laut Teritorial-nya hingga 200 mil laut. Diukur dari garis
pangkal lurus kepulauan yang mengelilingi kepulauan.
Palau
memiliki Zona Perikanan yang diperluas (Extended Fishery Zone) hingga
berbatasan dengan Zona Perikanan Eksklusif, yang lebarnya 200 mil laut diukur
dari garis pangkal. Hal itu menyebabkan tumpang tindih antara ZEE Indonesia dengan
Zona Perikanan yang diperluas Republik Palau. Sehingga, perlu dilakukan
perundingan antara kedua negara agar terjadi kesepakatan mengenai garis batas
ZEE.
i) Indonesia – Timor Leste
Berdirinya
negara Timor Leste sebagai negara merdeka, menyebabkan terbentuknya perbatasan
baru antara Indonesia dengan negara tersebut. Perundingan penentuan batas darat
dan laut antara RI dan Timor Leste telah dilakukan dan masih berlangsung sampai
sekarang.
First
Meeting Joint Border Committee Indonesia-Timor Leste dilaksanakan pada 18-19
Desember 2002 di Jakarta. Pada tahap ini disepakati penentuan batas darat
berupa deliniasi dan demarkasi, yang dilanjutkan dengan perundingan penentuan
batas maritim. Kemudian perundingan Joint Border Committee kedua
diselenggarakan di Dilli, pada Juli 2003.
3.4 Bentuk
system pemerintahan
Pemerintahan yang
berdaulat adalah pemerintah yang mempunyai kekuasaan baik ke dalam maupun ke
luar untuk menjalankan tugas dan wewenangnya mengatur ekonomi, sosial, dan
politik suatu negara atau bagian-bagiannya sesuai dengan sistem yang telah
ditetapkan.
Pemerintah sangat
diperlukan dalam berdirinya suatu negara, tidak mungkin jika negara muncul
tanpa kemudian diikuti oleh berdirinya pemerintah.
Sistem pemerintahan
setiap negara berbeda-beda. Adapun pengelompokan sistem pemerintahan tersebut,
yaitu:
a. Sistem
Pemerintahan Parlementer
Sistem parlementer adalah
sebuah sistem pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting dalam
pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana
menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan
semacam mosi tidak percaya. Berbeda dengan sistem presidensiil, di mana sistem
parlemen dapat memiliki seorang presiden dan seorang perdana menteri, yang
berwenang terhadap jalannya pemerintahan. Dalam presidensiil, presiden
berwenang terhadap jalannya pemerintahan, namun dalam sistem parlementer
presiden hanya menjadi simbol kepala negara saja.
b. Sistem
Pemerintahan Presidensiil
Dalam sistem presidensil
ini, presiden memiliki kekuasaan yang kuat karena selain sebagai kepala negara,
juga sebagai kepala pemerintahan yang mengetuai kabinet (Dewan Menteri).
Salah satu contoh negara
yang menggunakan sistem pemerintahan ini dalaha Amerika Serikat, dimana
menteri-menteri bertanggung jawab kepada presiden, karena presiden sebagai
kepala negara dan kepala pemerintahan.
Untuk mengimbangi
kekuasaan pemerintahan maka lembaga parlemen (legeslatif) benar-benar diberi
hak protes seperti hak untuk menolak, baik perjanjian maupun pernyataan perang
terhadap negara lain.
Ciri-ciri pemerintahan
presidensiil yaitu:
• Dikepalai oleh seorang
presiden sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala negara.
• Kekuasan eksekutif
presiden diangkat berdasarkan demokrasi rakyat dan dipilih langsung oleh mereka
atau melalui badan perwakilan rakyat.
• Presiden memiliki hak
prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri
yang memimpin departemen dan non-departemen.
• Menteri-menteri hanya
bertanggung jawab kepada kekuasan eksekutif presiden bukan kepada kekuasaan
legislatif.
• Presiden tidak
bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
c. Sistem
Pemerintahan Campuran
Sistem pemerintahan ini,
selain memiliki presiden sebagai kepala negara, juga memiliki perdana menteri
sebagai kepala pemerintahan untuk memimpin kabinet yang bertanggung jawab
kepada parlemen.
Presiden tidak diberi
posisi dominan dalam sistem pemerintahan.
d. Sistem
Pemerintahan Proletariat
Dalam sistem ini, usaha
pertama pemerintah sebenarnya juga ditujukan untuk kepentingan rakyat banyak
(kaum proletar), rakyat banyak tersebut kemudian dihimpun dalam suatu
organisasi kepartaian tunggal (tani, buruh, pemuda, dan wanita) yang akhirnya
menjadi dominasi partai tunggal. Partai tunggal tersebut adalah partai komunis.
BAB IV
KESIMPULAN
Manusia adalah makhluk
ciptaan Tuhan yang paling sempurna dibandingkan makhluk yang lain karena
manusia diberi bentuk, akal, dan pikiran sehingga mampu membedakan yang baik
dan yang buruk atau yang benar dan yang salah. Manusia mempunyai peranan
sebagai makhluk tuhan, individu, sosial.
a. Makna Bangsa
Bangsa adalah suatu komunitas
etnik yang memiliki ciri-ciri : memiliki nama, wilayah tertentu, mitos leluhur
bersama, kenangan bersama, satu atau beberapa budaya yang sama &
solideritas tertentu. Dalam pengertian sosiologis,bangsa
termasuk kelompok
paguyuban yang secara kodrati ditakdirkan untuk hidup bersama dan senasib
sepenanggungan di dalam suatu Negara.
b. Makna Negara
Kata Negara berasal dari : state
(Inggris), staat (Belanda dan Jerman), etat (Perancis), statum (Latin), yang
berarti keadaan yang tegak dan tetap. Negara adalah organisasi yang di dalamnya
ada rakyat, di dalamnya ada rakyat, wilayah yang permanen, dan pemerintah yang
berdaulat (baik ke dalam maupun ke luar). Dalam arti luas, negara merupakan
kesatuan sosial (masyarakat) yang diatur secara konstitusional untuk mewujudkan
kepentingan bersama.